Kasus penipuan jual beli properti kadang masih terjadi. Salah satunya akibat kurangnya edukasi pembeli tentang prosedur maupun jenis sertifikat rumah. Pastikan Anda sudah tahu apa itu beda SHM dan AJB. Hal ini sangat penting untuk diketahui sebelum Anda membeli rumah. Cek informasinya di sini!
Memiliki properti berupa rumah menjadi impian hampir semua orang. Selain sebagai tempat tinggal, rumah dan tanah juga sering digunakan sebagai instrumen investasi jangka panjang serta dimanfaatkan menjadi passive income. Hal ini tidak lepas dari harga rumah yang cenderung naik setiap tahunnya.
Banyak faktor yang menentukan harga suatu rumah. Salah satunya adalah jenis sertifikatnya. Rumah dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki harga lebih mahal ketimbang Akta Jual Beli (AJB). Kenapa begitu? Yuk, kita bahas dalam artikel berikut.
Macam-Macam Jenis Sertifikat Rumah
Sertifikat rumah merupakan bukti sah kepemilikan sebuah properti yang diatur Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Tanpa dokumen ini maka pemilik properti tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dan tidak dapat menggunakan hal-hal yang ada di atas tanah. Untuk itulah jika kamu berniat membeli properti, pastikan terlebih dahulu jenis sertifikatnya. Pasalnya, ada banyak jenis sertifikat rumah dan tanah, masing-masing memiliki tingkatan hukum yang berbeda.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM merupakan jenis sertifikat yang kedudukan hukumnya paling tinggi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pemilik SHM berarti mempunyai hak penuh atas kepemilikan properti dan sah untuk mendirikan bangunan seperti rumah di atasnya. SHM ini berlaku selamanya, dapat dialihkan seperti dijual atau dihibahkan, dan diwariskan. Selain itu, keuntungan lainnya adalah SHM bisa digunakan untuk jaminan kredit berjangka.
Di dalam SHM memuat informasi berupa nama pemilik properti, lokasi, denah, luas, dan perbatasan yang diabsahkan lewat penetapan cap stempel serta tanda tangan oleh PPAT. SHM pun hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) baik melalui jual-beli, hibah, maupun warisan.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Berbeda dengan SHM yang menjadi bukti sah kepemilikan tanah dan bangunan di atasnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan bukti sah bagi seseorang untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan ketentuan jangka waktu paling lama yaitu 30 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 20 tahun.
Karena itu, SHGB hanya menunjukkan bukti sah pendirian dan pengelolaan bangunan di atas properti tanah, sedangkan kepemilikan tanah masih milik pemberi hak guna seperti pemerintah. SHGB biasanya diberikan bukan kepada perorangan, melainkan pengembang untuk membangun perumahan atau apartemen.
Akta Jual Beli (AJB)
Pada dasarnya AJB bukanlah sertifikat yang menunjukkan kepemilikan sah terhadap properti, melainkan dokumen hukum yang dibuat oleh notaris yang berisi informasi tentang proses jual-beli properti. AJB memuat informasi tentang pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, harga jual, kondisi properti, serta segala hal yang berkaitan dengan penjualan properti.
Karena itu, AJB hanya menunjukkan bukti sah perpindahan kepemilikan properti dari penjual ke pembeli. Selain itu, AJB berfungsi sebagai jaminan hukum untuk kedua belah pihak, sehingga mencegah terjadinya sengketa hukum di masa yang akan datang.
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHRS)
Jenis sertifikat lainnya adalah SHRS. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHRS) adalah dokumen legal yang membuktikan kepemilikan unit rumah susun atau apartemen. SHRS memuat informasi tentang identitas pemilik, unit rumah susun, dan status kepemilikan.
SHRS diberikan kepada setiap pemilik rumah susun setelah proses pendaftaran dilakukan ke BPN. Dengan SHRS, pemilik unit rumah susun diakui sebagai pemilik resmi dan sah atas unit tersebut.
Girik atau Petok
Sama dengan AJB, girik atau petok bukanlah sertifikat dan tidak menunjukkan bukti sah kepemilikan properti. Melainkan penanda batas antara satu properti dengan properti lainnya.
Lalu Apa yang Jadi Pembeda SHM dan AJB?
Dari penjabaran di atas, kamu sudah mengetahui jenis-jenis sertifikat di dunia properti dan menangkap perbedaan antara SHM dan AJB. Namun, untuk lebih memahami perbedaan keduanya, mari simak uraian berikut:
Fungsi
Perbedaan utama antara SHM dan AJB adalah fungsinya. SHM menunjukkan bahwa seseorang adalah pemilik sah atas suatu properti tanah dan bangunan di atasnya, sedangkan AJB digunakan sebagai dokumen hukum yang menunjukkan perpindahan kepemilikan properti dari penjual ke pembeli.
Bentuk
Perbedaan kedua antara SHM dan AJB adalah bentuknya. SHM memiliki bentuk sertifikat sedangkan AJB berupa akta jual-beli.
Pengesahan
Selain itu, pengesahan keduanya juga berbeda. SHM harus disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sedangkan AJB hanya perlu disahkan oleh notaris.
Waktu Penerbitan
Saat kamu ingin membeli properti, pastikan penjual telah mempunyai SHM sebelum transaksi jual-beli properti dilakukan. Sementara pada AJB, pastikan dokumen tersebut ada setelah transaksi jual-beli selesai.
Kedudukan Hukum
Sebagai bukti sah kepemilikan tanah dan bangunan, SHM memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibandingkan AJB. Karena itu, jika kamu membeli properti dengan legalitas AJB harus segera diubah ke SHM. Ini membuat harga properti dengan AJB lebih murah dibanding SHM karena proses perubahannya memerlukan waktu dan biaya tidak sedikit.
Cara Aman Punya Properti
Itulah pembahasan terkait perbedaan SHM dan AJB serta macam-macam jenis sertifikat yang banyak dibahas di dunia properti. Masing-masing tentu memiliki keuntungan dan kelebihannya.
Buat kamu yang mencari hunian yang nyaman, aman, dan tentunya disertai legalitas yang sah di sekitar Bandung, Jakarta, dan Tangerang tak perlu bingung. Hubungi kami di sini. Properti terbaru yang bisa kamu dapatkan di epicfortuna.com di antaranya Emerald Home Bintaro Jaya, Chiara at Kebayoran Baru, Dharmawangsa Home, dan lainnya. (*)